Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98/PMK.05/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.05/2017 Tahun 2017 tentang Penarikan Dan Pengembalian Dana Pada Badan Layanan Umum

Juga dikenal sebagai: PMK 98/PMK.05/2017 · PMK No. 98/PMK.05/2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Juli 2017Tanggal Penetapan:18 Juli 2017
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPenarikan Dan Pengembalian Dana Pada Badan Layanan Umum
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku19 Juli 2017
Tanggal Penetapan18 Juli 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.05/2017 ini bertujuan untuk mengatur penarikan dan pengembalian dana pada Badan Layanan Umum (BLU) guna mengoptimalkan pengelolaan kas pemerintah dan meminimalkan idle cash. Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk menarik dana yang dikelola oleh BLU, yang meliputi Surplus Anggaran dan Dana Kelolaan. Penarikan dana dapat dilakukan dengan atau tanpa pengembalian, dan bertujuan untuk pembinaan pengelolaan keuangan BLU serta optimalisasi kas pemerintah. Penilaian atas pengelolaan dana dilakukan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan dengan mempertimbangkan likuiditas, keberlanjutan layanan, dan temuan Badan Pemeriksa Keuangan. Keputusan penarikan dan pengembalian dana ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan harus disetorkan ke Kas Negara.

(-)

(-)