Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 100/PMK.05/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.05/2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyusunan Tarif Layanan Badan Layanan Umum

Juga dikenal sebagai: PMK 100/PMK.05/2016 · PMK No. 100/PMK.05/2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juni 2016Tanggal Penetapan:21 Juni 2016
Standar & Pedoman TeknisLayanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPedoman Umum Penyusunan Tarif Layanan Badan Layanan Umum
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku22 Juni 2016
Tanggal Penetapan21 Juni 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.05/2016 ini bertujuan untuk memberikan pedoman umum dalam penyusunan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU). BLU adalah instansi pemerintah yang memberikan layanan kepada masyarakat dengan prinsip efisiensi dan produktivitas tanpa mengutamakan keuntungan. Peraturan ini mengatur bahwa BLU dapat memungut biaya dari masyarakat sebagai imbalan atas barang/jasa yang diberikan. Tarif layanan harus memperhitungkan biaya yang dikeluarkan dan dapat lebih besar, sama, atau lebih kecil dari biaya tersebut. Penetapan tarif harus mempertimbangkan kontinuitas layanan, daya beli masyarakat, asas keadilan, dan kompetisi yang sehat. Pemimpin BLU mengajukan usulan tarif kepada menteri/pimpinan lembaga, yang kemudian dinilai oleh Menteri Keuangan. Menteri Keuangan dapat mendelegasikan kewenangan penetapan tarif kepada menteri/pimpinan lembaga atau pemimpin BLU dalam kondisi tertentu. Pendapatan dari tarif layanan digunakan untuk membiayai belanja BLU.

(-)

(-)