di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.05/2019 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, Dan Pegawai Badan Layanan Umum
Juga dikenal sebagai: PMK 79/PMK.05/2019 · PMK No. 79/PMK.05/2019
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memberikan tunjangan Hari Raya kepada Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, dan Pegawai Badan Layanan Umum (BLU) sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka dalam pengelolaan keuangan BLU. Hal ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, serta Pasal 17 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.05/2017.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan Hari Raya kepada Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, dan Pegawai BLU yang telah memiliki penetapan remunerasi oleh Menteri Keuangan. Tunjangan ini diberikan satu kali dalam satu tahun anggaran, namun dapat diberikan lebih dari satu kali jika terdapat dua Hari Raya yang sama dalam satu tahun anggaran. Besaran tunjangan paling tinggi adalah sebesar remunerasi satu bulan sebelum bulan Hari Raya dengan capaian Key Performance Indicator 100%. Pembayaran tunjangan memperhatikan kemampuan keuangan BLU dan dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran BLU. Jika Pejabat Pengelola dan Pegawai menerima remunerasi dari lebih dari satu BLU, tunjangan diberikan dari BLU dengan jumlah yang lebih besar. Tunjangan ini merupakan objek pajak penghasilan yang ditanggung oleh penerima.