Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82/PMK.05/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.05/2018 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Kas dan Investasi Badan Layanan Umum

Juga dikenal sebagai: PMK 82/PMK.05/2018 · PMK No. 82/PMK.05/2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juli 2018Tanggal Penetapan:30 Juli 2018
Investasi & Penanaman ModalLayanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPengelolaan Kas dan Investasi Badan Layanan Umum
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku30 Juli 2018
Tanggal Penetapan30 Juli 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang pengelolaan kas dan investasi Badan Layanan Umum (BLU). Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pengelolaan keuangan BLU yang sesuai dengan praktik bisnis yang sehat, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012. Tujuannya adalah untuk menetapkan pengelolaan kas dan investasi BLU oleh Menteri Keuangan sebagai pembina keuangan BLU. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup prinsip-prinsip pengelolaan kas dan investasi BLU, yang meliputi kehati-hatian, transparansi, efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independensi, dan kewajaran. Peraturan ini juga mengatur sumber penerimaan BLU, yang berasal dari pendapatan jasa layanan, hasil investasi, hibah, pinjaman, rupiah murni dari APBN, dan sumber penerimaan lainnya yang sah. Selain itu, diatur pula mengenai pengeluaran kas BLU yang meliputi belanja operasional dan penyaluran dana layanan. BLU diwajibkan untuk mengoptimalkan kas yang menganggur melalui investasi jangka pendek dan/atau jangka panjang. Peraturan ini juga mengatur tata kelola investasi jangka pendek dan jangka panjang, termasuk kebijakan investasi, rencana investasi, analisis risiko, dan pengelolaan investasi oleh internal BLU atau melalui alih daya kepada Manajer Investasi. BLU juga diwajibkan untuk membentuk komite investasi dan menunjuk Bank Kustodian. Selain itu, BLU harus menyusun laporan pelaksanaan pengelolaan investasi jangka panjang secara berkala. Terakhir, peraturan ini mengatur pemilihan Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan Bank Umum melalui Beauty Contest, serta penerapan manajemen risiko dan pengendalian intern dalam pengelolaan kas dan investasi BLU.

(-)

(-)