Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.05/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.05/2011 Tahun 2011 tentang Rencana Bisnis dan Anggaran Serta Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum

Juga dikenal sebagai: PMK 92/PMK.05/2011 · PMK No. 92/PMK.05/2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juni 2011Tanggal Penetapan:23 Juni 2011
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaRencana Bisnis dan Anggaran Serta Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku23 Juni 2011
Tanggal Penetapan23 Juni 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.05/2009 tentang Rencana Bisnis dan Anggaran serta Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.05/2011 ini bertujuan untuk mengatur kembali tata cara penyusunan, pengajuan, penetapan, dan perubahan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) serta dokumen pelaksanaan anggaran Badan Layanan Umum (BLU). Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya untuk memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan BLU. BLU diwajibkan menyusun rencana strategis bisnis lima tahunan dan RBA tahunan yang memuat program, kegiatan, dan anggaran. RBA harus disusun berdasarkan basis kinerja dan perhitungan akuntansi biaya. Pendapatan BLU dapat berasal dari layanan kepada masyarakat, hibah, kerja sama, dan APBN. RBA menganut Pola Anggaran Fleksibel dengan Persentase Ambang Batas tertentu. Pengajuan dan pengkajian RBA dilakukan oleh Direktorat Jenderal Anggaran dan harus disesuaikan setelah penetapan APBN.

(-)

(-)