Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.05/2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.05/2009 Tahun 2009 tentang Rencana Bisnis dan Anggaran Serta Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum

Juga dikenal sebagai: PMK 44/PMK.05/2009 · PMK No. 44/PMK.05/2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Maret 2009Tanggal Penetapan:5 Maret 2009
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaRencana Bisnis dan Anggaran Serta Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku05 Maret 2009
Tanggal Penetapan05 Maret 2009
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.02/2006 tentang Tata Cara Penyusunan, Pengajuan, Penetapan, dan Perubahan Rencana Bisnis dan Anggaran serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum.

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) dengan menyusun kembali ketentuan mengenai Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) serta pelaksanaan anggaran BLU. BLU diwajibkan menyusun rencana strategis bisnis lima tahunan dan RBA tahunan yang mencakup program, kegiatan, target kinerja, dan anggaran. RBA disusun berdasarkan basis kinerja dan akuntansi biaya, serta memperhitungkan pendapatan dari masyarakat, badan lain, dan APBN. Pola Anggaran Fleksibel diterapkan dengan Persentase Ambang Batas tertentu. Penyusunan dan pengajuan RBA dilakukan sesuai pedoman yang ditetapkan, dan harus disetujui oleh menteri/pimpinan lembaga terkait.

(-)

(-)