Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) dengan menyusun kembali ketentuan mengenai Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) serta pelaksanaan anggaran BLU. BLU diwajibkan menyusun rencana strategis bisnis lima tahunan dan RBA tahunan yang mencakup program, kegiatan, target kinerja, dan anggaran. RBA disusun berdasarkan basis kinerja dan akuntansi biaya, serta memperhitungkan pendapatan dari masyarakat, badan lain, dan APBN. Pola Anggaran Fleksibel diterapkan dengan Persentase Ambang Batas tertentu. Penyusunan dan pengajuan RBA dilakukan sesuai pedoman yang ditetapkan, dan harus disetujui oleh menteri/pimpinan lembaga terkait.