Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136/PMK.05/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.05/2016 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Pada Layanan Umum

Juga dikenal sebagai: PMK 136/PMK.05/2016 · PMK No. 136/PMK.05/2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 September 2016Tanggal Penetapan:13 September 2016
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPengelolaan Aset Pada Layanan Umum
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku14 September 2016
Tanggal Penetapan13 September 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.05/2016 ini ditetapkan untuk mengatur pengelolaan aset pada Badan Layanan Umum (BLU) guna meningkatkan efisiensi dan produktivitas dalam pelayanan kepada masyarakat. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa aset BLU dikelola secara optimal dan sesuai dengan prinsip-prinsip fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. Pengelolaan aset meliputi perencanaan, penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan aset. BLU dapat melakukan kerja sama operasional (KSO) dan kerja sama sumber daya manusia/manajemen (KSM) dengan pihak lain untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna aset serta meningkatkan pendapatan BLU. Mitra dalam KSO dan KSM dapat berasal dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, BUMN, BUMD, perusahaan swasta, dan lainnya. Peraturan ini juga mengatur mekanisme pemilihan mitra dan penyusunan naskah perjanjian KSO atau KSM.

1. KSO dan KSM yang telah dilaksanakan oleh BLU sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku, dan dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun harus menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.

1. Naskah perjanjian KSO atau KSM harus memuat klausul sanksi.