Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 200/PMK.05/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.05/2017 Tahun 2017 tentang Sistem Pengendalian Intern Pada Badan Layanan Umum

Juga dikenal sebagai: PMK 200/PMK.05/2017 · PMK No. 200/PMK.05/2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Desember 2017Tanggal Penetapan:21 Desember 2017
Pengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaSistem Pengendalian Intern Pada Badan Layanan Umum
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku22 Desember 2017
Tanggal Penetapan21 Desember 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) melalui sistem pengendalian intern. Pemimpin BLU diwajibkan menetapkan Sistem Pengendalian Intern yang bertujuan untuk mencapai efektivitas dan efisiensi kegiatan, keandalan informasi keuangan, pengamanan aset, dan ketaatan terhadap peraturan. Pemimpin BLU juga harus membentuk Satuan Pengawasan Intern (SPI) yang melaksanakan pengawasan berdasarkan rencana kerja tahunan. Auditor intern SPI didorong untuk mengikuti pengembangan profesi berkelanjutan. Kepala SPI bertanggung jawab menetapkan pedoman audit dan mekanisme kerja.

1. BLU yang telah memiliki unit kerja Pengawasan Intern sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)