Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 217/PMK.05/2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.05/2009 Tahun 2009 tentang Pedoman Pemberian Bonus atas Prestasi Bagi Rumah Sakit Eks-Perjan yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum

Juga dikenal sebagai: PMK 217/PMK.05/2009 · PMK No. 217/PMK.05/2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Desember 2009Tanggal Penetapan:17 Desember 2009
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPedoman Pemberian Bonus atas Prestasi Bagi Rumah Sakit Eks-Perjan yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku17 Desember 2009
Tanggal Penetapan17 Desember 2009
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.05/2007

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk memberikan pedoman pemberian bonus atas prestasi bagi Rumah Sakit eks-Perjan yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mengatur pemberian bonus secara khusus sebagai bagian dari pedoman penetapan remunerasi bagi pejabat pengelola, dewan pengawas, dan pegawai BLU. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup persyaratan pemberian bonus berdasarkan tingkat tanggung jawab, profesionalisme, dan kinerja operasional BLU. Bonus diberikan setahun sekali jika syarat tertentu terpenuhi, dengan besaran bonus yang diusulkan kepada Menteri Keuangan berdasarkan surplus anggaran BLU. Rumah Sakit eks-Perjan yang berhak menerima bonus terdiri dari 13 rumah sakit yang telah beralih menjadi instansi pemerintah dengan pengelolaan keuangan BLU.

1. Khusus untuk Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta yang sudah memiliki Keputusan Menteri Keuangan Nomor 165/KMK.05/2008 tentang Penetapan Remunerasi, dapat diberikan Bonus terhitung sejak tanggal 1 Januari 2006, sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan ini. 2. Bagi Rumah Sakit eks-Perjan yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, pemberian Bonus dapat dilakukan sepanjang BLU yang bersangkutan telah memiliki Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan remunerasi bagi pejabat pengelola, dewan pengawas, dan pegawai di lingkungan Badan Layanan Umum yang bersangkutan.

(-)