Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 95/PMK.05/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.05/2016 Tahun 2016 tentang Dewan Pengawas Badan Layanan Umum

Juga dikenal sebagai: PMK 95/PMK.05/2016 · PMK No. 95/PMK.05/2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juni 2016Tanggal Penetapan:16 Juni 2016
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaDewan Pengawas Badan Layanan Umum
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku20 Juni 2016
Tanggal Penetapan16 Juni 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.05/2007 tentang Dewan Pengawas Badan Layanan Umum.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang Dewan Pengawas Badan Layanan Umum (BLU). Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan peran dewan pengawas dalam melaksanakan pembinaan terhadap pengelolaan BLU, mengingat perlunya pengaturan kembali ketentuan mengenai dewan pengawas yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.05/2007. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Pembentukan Dewan Pengawas: Dewan Pengawas dapat dibentuk jika BLU memenuhi syarat minimum Nilai Omzet (minimal Rp15.000.000.000,00) atau Nilai Aset (minimal Rp75.000.000.000,00). 2. Pengangkatan dan Pemberhentian: Dewan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Ketua Dewan Kawasan atas persetujuan Menteri Keuangan, dengan masa jabatan 5 tahun dan dapat diangkat kembali satu kali. 3. Keanggotaan Dewan Pengawas: Jumlah anggota 3 atau 5 orang, terdiri dari unsur pejabat Kementerian Negara/Lembaga/Dewan Kawasan, Kementerian Keuangan, dan tenaga ahli. 4. Persyaratan Anggota Dewan Pengawas: Persyaratan umum (integritas, dedikasi, bukan anggota partai politik, dll.) dan persyaratan khusus (sehat jasmani rohani, kompetensi di bidang terkait BLU). 5. Tugas Dewan Pengawas: Pengawasan dan pemberian nasihat kepada Pejabat Pengelola BLU mengenai pengelolaan BLU. 6. Kewajiban Dewan Pengawas: Memberikan pendapat dan saran tertulis, melaporkan penurunan kinerja atau penyimpangan, menyampaikan laporan pelaksanaan tugas. 7. Wewenang Dewan Pengawas: Mendapatkan laporan berkala, laporan hasil pengawasan, mengetahui kebijakan dan tindakan Pejabat Pengelola BLU. 8. Larangan Dewan Pengawas: Memanfaatkan posisi untuk kepentingan pribadi, menduduki jabatan yang menimbulkan benturan kepentingan, mengintervensi kegiatan operasional BLU. 9. Rapat Dewan Pengawas: Diadakan minimal 1 kali per triwulan. 10. Laporan Pertanggungjawaban Dewan Pengawas: Laporan periodik, laporan khusus, dan laporan akhir. 11. Evaluasi Dewan Pengawas: Dilakukan minimal 2 kali dalam 1 tahun.

(-)

(-)