Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109/PMK.05/2007

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.05/2007 Tahun 2007 tentang Dewan Pengawas Badan Layanan Umum

Juga dikenal sebagai: PMK 109/PMK.05/2007 · PMK No. 109/PMK.05/2007

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 September 2007Tanggal Penetapan:6 September 2007
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaDewan Pengawas Badan Layanan Umum
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku06 September 2007
Tanggal Penetapan06 September 2007
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/PMK.02/2006 tentang Pembentukan Dewan Pengawas pada Badan Layanan Umum

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menyempurnakan ketentuan mengenai persyaratan, tugas, kewajiban, dan tata cara pembentukan Dewan Pengawas pada Badan Layanan Umum (BLU) guna meningkatkan pengawasan dalam pengelolaan BLU. Hal ini dilakukan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembentukan Dewan Pengawas pada BLU yang memiliki omzet tahunan atau nilai aset tertentu. Dewan Pengawas bertugas mengawasi pengelolaan BLU, memberikan saran kepada Menteri/Pimpinan Lembaga, dan melaporkan kinerja BLU. Anggota Dewan Pengawas harus memiliki integritas dan kompetensi yang sesuai. Pembentukan Dewan Pengawas disesuaikan dengan nilai omzet dan aset BLU, dan dapat ditinjau kembali jika terjadi penurunan nilai selama dua tahun berturut-turut.

(-)

(-)