Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 09/PMK.02/2006

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/PMK.02/2006 Tahun 2006 tentang Pembentukan Dewan Pengawas pada Badan Layanan Umum

Juga dikenal sebagai: PMK 09/PMK.02/2006 · PMK No. 09/PMK.02/2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Februari 2006Tanggal Penetapan:16 Februari 2006
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPembentukan Dewan Pengawas pada Badan Layanan Umum
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku16 Februari 2006
Tanggal Penetapan16 Februari 2006
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur pembentukan Dewan Pengawas pada Badan Layanan Umum (BLU) sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005. Dewan Pengawas dibentuk untuk melakukan pengawasan terhadap pengurusan BLU, yang meliputi pelaksanaan Rencana Bisnis dan Anggaran serta Rencana Strategis Bisnis Jangka Panjang. Pembentukan Dewan Pengawas hanya berlaku untuk BLU dengan omzet tahunan minimal Rp. 15 miliar atau aset minimal Rp. 75 miliar. Dewan Pengawas bertugas memberikan pendapat dan saran kepada Menteri/Pimpinan Lembaga dan Menteri Keuangan atau gubernur/bupati/walikota, serta melaporkan kinerja BLU. Keanggotaan Dewan Pengawas terdiri dari 3 atau 5 orang, tergantung pada nilai omzet dan aset BLU. Anggota Dewan Pengawas harus memiliki dedikasi dan pemahaman tentang kegiatan BLU, serta tidak pernah terlibat dalam tindakan yang merugikan negara.

1. Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, anggota Dewan Pengawas pada Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk Perusahaan Jawatan yang statusnya beralih menjadi PPK-BLU berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, yang telah menjabat sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini, masih dapat melaksanakan tugasnya sebagai anggota Dewan Pengawas sampai dengan dibentuk Dewan Pengawas berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini.

(-)