di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/PMK.02/2006 Tahun 2006 tentang Pembentukan Dewan Pengawas pada Badan Layanan Umum
Juga dikenal sebagai: PMK 09/PMK.02/2006 · PMK No. 09/PMK.02/2006
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur pembentukan Dewan Pengawas pada Badan Layanan Umum (BLU) sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005. Dewan Pengawas dibentuk untuk melakukan pengawasan terhadap pengurusan BLU, yang meliputi pelaksanaan Rencana Bisnis dan Anggaran serta Rencana Strategis Bisnis Jangka Panjang. Pembentukan Dewan Pengawas hanya berlaku untuk BLU dengan omzet tahunan minimal Rp. 15 miliar atau aset minimal Rp. 75 miliar. Dewan Pengawas bertugas memberikan pendapat dan saran kepada Menteri/Pimpinan Lembaga dan Menteri Keuangan atau gubernur/bupati/walikota, serta melaporkan kinerja BLU. Keanggotaan Dewan Pengawas terdiri dari 3 atau 5 orang, tergantung pada nilai omzet dan aset BLU. Anggota Dewan Pengawas harus memiliki dedikasi dan pemahaman tentang kegiatan BLU, serta tidak pernah terlibat dalam tindakan yang merugikan negara.