Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 230/PMK.05/2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.05/2009 Tahun 2009 tentang Penghapusan Piutang Badan Layanan Umum

Juga dikenal sebagai: PMK 230/PMK.05/2009 · PMK No. 230/PMK.05/2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2009Tanggal Penetapan:28 Desember 2009
Utang, Piutang & Hibah NegaraLayanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPenghapusan Piutang Badan Layanan Umum
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku28 Desember 2009
Tanggal Penetapan28 Desember 2009
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur penghapusan piutang Badan Layanan Umum (BLU) dalam rangka pelaksanaan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005. Piutang BLU yang bersumber dari pendapatan BLU (PNBP) dapat dihapuskan secara bersyarat atau mutlak. Pengelolaan piutang BLU harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab. Pemimpin BLU wajib menetapkan pedoman pengelolaan piutang yang disetujui oleh menteri/pimpinan lembaga terkait. Penghapusan secara bersyarat dilakukan setelah penagihan maksimal dan pengurusan oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Kewenangan penghapusan secara bersyarat diberikan kepada pemimpin BLU sesuai jenjang kewenangannya, dengan persetujuan Dewan Pengawas atau pejabat yang ditunjuk jika diperlukan.

1. Piutang BLU yang telah diusulkan untuk dihapuskan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, tetap diproses sesuai peraturan perundang-undangan di bidang penghapusan Piutang Negara.

(-)