Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 ini bertujuan untuk menyesuaikan besaran tunjangan bagi Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan dengan perkembangan keadaan. Tunjangan ini diberikan kepada individu yang diakui sebagai perintis pergerakan kebangsaan atau kemerdekaan, serta kepada janda/duda atau ahli waris mereka. Besaran tunjangan ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- per bulan untuk perintis, dan Rp. 90.000,- per bulan untuk janda/duda yang sah. Tunjangan dapat dihentikan jika penerima menjadi warga negara asing atau terlibat dalam kegiatan yang menentang negara. Penyesuaian tunjangan dilakukan oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, dan pelaksanaan teknis diatur oleh Menteri Keuangan, Menteri Sosial, dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.