Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 1985

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan

Juga dikenal sebagai: PP 14/1985 · PP No. 14 Tahun 1985 · PP Nomor 14 Tahun 1985

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1985Tanggal Penetapan:8 Maret 1985
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1985
Tanggal Penetapan08 Maret 1985
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Mencabut

Diubah Oleh

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1970 tentang Pemberian Tunjangan Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan 2. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1975 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1970 3. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1976 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1970 4. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1977 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1970 5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1978 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1970 6. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan Bagi Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan Dan Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat 7. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1980 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1980 8. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1984 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1980

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 ini bertujuan untuk menyesuaikan besaran tunjangan bagi Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan dengan perkembangan keadaan. Tunjangan ini diberikan kepada individu yang diakui sebagai perintis pergerakan kebangsaan atau kemerdekaan, serta kepada janda/duda atau ahli waris mereka. Besaran tunjangan ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- per bulan untuk perintis, dan Rp. 90.000,- per bulan untuk janda/duda yang sah. Tunjangan dapat dihentikan jika penerima menjadi warga negara asing atau terlibat dalam kegiatan yang menentang negara. Penyesuaian tunjangan dilakukan oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, dan pelaksanaan teknis diatur oleh Menteri Keuangan, Menteri Sosial, dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

(-)

(-)