Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 2007

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2007 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan Kemerdekaan

Juga dikenal sebagai: PP 30/2007 · PP No. 30 Tahun 2007 · PP Nomor 30 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2007Tanggal Penetapan:23 April 2007
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Kelima Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan Kemerdekaan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 2007
Tanggal Penetapan23 April 2007
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Diubah Oleh

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, sebagaimana telah empat kali diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1992, Nomor 21 Tahun 1993, Nomor 36 Tahun 2001, dan Nomor 17 Tahun 2006.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan besaran tunjangan bagi Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan dengan perkembangan keadaan terkini. Perubahan ini dilakukan karena besaran tunjangan yang diatur dalam peraturan sebelumnya dianggap tidak lagi sesuai. Dalam ketentuan baru, tunjangan bagi Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan ditetapkan sebesar Rp 1.132.000,00 per bulan. Selain itu, jika Perintis meninggal dunia, janda atau duda yang sah berhak menerima tunjangan sebesar Rp 843.000,00 per bulan. Jika terdapat lebih dari satu janda yang sah, tunjangan tersebut dibagi rata. Pembayaran tunjangan dihentikan jika janda atau duda meninggal dunia atau menikah lagi.

1. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2007.

(-)