Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 1993

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1993 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1992

Juga dikenal sebagai: PP 21/1993 · PP No. 21 Tahun 1993 · PP Nomor 21 Tahun 1993

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1993Tanggal Penetapan:8 Maret 1993
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1992
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1993
Tanggal Penetapan08 Maret 1993
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Diubah Oleh

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1992 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan tunjangan bagi Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan dengan perkembangan keadaan terkini. Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1992. Tunjangan yang diberikan kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan ditetapkan sebesar Rp. 300.000 per bulan. Jika Perintis meninggal dunia, janda atau duda yang sah berhak menerima tunjangan sebesar Rp. 180.000 per bulan. Jika terdapat lebih dari satu janda yang sah, tunjangan dibagi rata. Pembayaran tunjangan dihentikan jika janda atau duda meninggal dunia atau menikah lagi.

1. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1992 dinyatakan tidak berlaku. 2. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 1993.

(-)