Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2024

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan

Juga dikenal sebagai: PP 12/2024 · PP No. 12 Tahun 2024 · PP Nomor 12 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Januari 2024Tanggal Penetapan:26 Januari 2024
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Kelima Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Januari 2024
Tanggal Penetapan26 Januari 2024
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Mengubah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2019.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan besaran tunjangan yang diberikan kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan dengan perkembangan keadaan. Perubahan ini dilakukan karena besaran tunjangan sebelumnya dianggap tidak lagi sesuai. Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan sebesar Rp2.710.000,00 per bulan kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan. Selain itu, jika perintis meninggal dunia, tunjangan sebesar Rp2.018.000,00 per bulan diberikan kepada janda atau duda yang sah. Jika terdapat lebih dari satu janda yang sah, tunjangan dibagi rata. Pembayaran tunjangan dihentikan jika janda atau duda meninggal dunia atau menikah lagi. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Januari 2024.

1. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.

(-)