Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2006

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan

Juga dikenal sebagai: PP 17/2006 · PP No. 17 Tahun 2006 · PP Nomor 17 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 April 2006Tanggal Penetapan:20 April 2006
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Kelima Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 April 2006
Tanggal Penetapan20 April 2006
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Diubah Oleh

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2001.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan besaran tunjangan yang diberikan kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan dengan perkembangan keadaan terkini. Dalam peraturan ini, besaran tunjangan yang diberikan kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan ditetapkan sebesar Rp 984.000,00 setiap bulan. Selain itu, apabila Perintis meninggal dunia, janda atau duda yang sah berhak menerima tunjangan sebesar Rp 733.000,00 setiap bulan. Jika terdapat lebih dari satu janda atau duda yang sah, tunjangan tersebut dibagi rata. Tunjangan ini akan dihentikan jika janda atau duda tersebut meninggal dunia atau menikah lagi. Pemberian tunjangan ini berlaku sejak 1 Januari 2006.

1. Pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 3 berlaku sejak tanggal 1 Januari 2006.

(-)