Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 Tahun 2013

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2013 tentang Perubahan Kesebelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan Kemerdekaan

Juga dikenal sebagai: PP 29/2013 · PP No. 29 Tahun 2013 · PP Nomor 29 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 April 2013Tanggal Penetapan:11 April 2013
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Kesebelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan Kemerdekaan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 April 2013
Tanggal Penetapan11 April 2013
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Mengubah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan besaran tunjangan bagi Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan dengan perkembangan keadaan terkini. Perubahan ini dilakukan karena besaran tunjangan yang ditetapkan sebelumnya dianggap tidak lagi sesuai. Dalam peraturan ini, ditetapkan bahwa Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan akan menerima tunjangan sebesar Rp2.128.000,00 setiap bulan. Jika Perintis meninggal dunia, janda atau duda yang sah akan menerima tunjangan sebesar Rp1.585.000,00 setiap bulan. Pembayaran tunjangan ini akan dihentikan jika janda atau duda tersebut meninggal dunia atau menikah lagi. Jika terdapat lebih dari satu janda yang sah, tunjangan akan dibagi rata.

1. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal I angka 1 dan angka 2 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.

(-)