Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2012

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2012 tentang Perubahan Kesepuluh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan Kemerdekaan

Juga dikenal sebagai: PP 22/2012 · PP No. 22 Tahun 2012 · PP Nomor 22 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Februari 2012Tanggal Penetapan:6 Februari 2012
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Kesepuluh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan Kemerdekaan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 Februari 2012
Tanggal Penetapan06 Februari 2012
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Mengubah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2011.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan besaran tunjangan bagi Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan dengan perkembangan keadaan. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985. Ketentuan substansial yang diubah meliputi besaran tunjangan yang diberikan kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan menjadi Rp1.988.000,00 per bulan. Selain itu, jika Perintis meninggal dunia, janda/duda yang sah akan menerima tunjangan sebesar Rp1.481.000,00 per bulan. Jika terdapat lebih dari satu janda yang sah, tunjangan tersebut dibagi rata. Pembayaran tunjangan dihentikan jika janda/duda meninggal dunia atau kawin lagi. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Januari 2012.

1. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012.

(-)