Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 1975

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1975 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1970 Tentang Pemberian Tunjangan Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan

Juga dikenal sebagai: PP 8/1975 · PP No. 8 Tahun 1975 · PP Nomor 8 Tahun 1975

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1975Tanggal Penetapan:7 Maret 1975
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1974 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1970 tentang Pemberian Tunjangan Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1970 tentang Pemberian Tunjangan Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan penghasilan para penerima tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan sesuai dengan kemampuan keuangan negara. Hal ini dilakukan dengan menyempurnakan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1970 yang telah beberapa kali diubah.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan sebesar Rp 13.000,- per bulan kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan. Selain itu, tunjangan pangan juga diberikan sesuai dengan ketentuan bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil. Janda atau duda yang tidak menikah lagi dapat menerima separuh dari tunjangan yang diterima oleh almarhum/almarhumah, dan jika terdapat lebih dari satu janda, tunjangan dibagi rata.

1. Sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1974 dinyatakan tidak berlaku. 2. Peraturan Pemerintah ini berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 1975.

(-)