di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1975 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1970 Tentang Pemberian Tunjangan Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan
Juga dikenal sebagai: PP 8/1975 · PP No. 8 Tahun 1975 · PP Nomor 8 Tahun 1975
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan penghasilan para penerima tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan sesuai dengan kemampuan keuangan negara. Hal ini dilakukan dengan menyempurnakan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1970 yang telah beberapa kali diubah.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan sebesar Rp 13.000,- per bulan kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan. Selain itu, tunjangan pangan juga diberikan sesuai dengan ketentuan bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil. Janda atau duda yang tidak menikah lagi dapat menerima separuh dari tunjangan yang diterima oleh almarhum/almarhumah, dan jika terdapat lebih dari satu janda, tunjangan dibagi rata.