Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1976

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1976 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1970 Tentang Pemberian Tunjangan Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan Sebagaimana Terakhir Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1975

Juga dikenal sebagai: PP 10/1976 · PP No. 10 Tahun 1976 · PP Nomor 10 Tahun 1976

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1976Tanggal Penetapan:16 Maret 1976
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1970 Tentang Pemberian Tunjangan Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan Sebagaimana Terakhir Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1975
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1976
Tanggal Penetapan16 Maret 1976
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1970 tentang Pemberian Tunjangan kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1975.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan penghasilan para penerima tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan sesuai dengan kemampuan keuangan negara. Peraturan ini mengubah besaran tunjangan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1970 dan terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1975. Tunjangan yang diberikan kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan ditingkatkan menjadi Rp 25.000,- per bulan, termasuk tunjangan pangan. Selain itu, janda atau duda yang tidak menikah lagi dari Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan akan menerima tunjangan sebesar separuh dari tunjangan yang diterima oleh almarhum suami atau istri mereka.

(-)

(-)