Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 13 Tahun 1970

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1970 tentang Pemberian Tunjangan Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan

Juga dikenal sebagai: PP 13/1970 · PP No. 13 Tahun 1970 · PP Nomor 13 Tahun 1970

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1970Tanggal Penetapan:16 Maret 1970
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang Nomor 5 Prps. tahun 1964

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1970 ini bertujuan untuk meningkatkan tunjangan bagi para Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang No. 5 Prps. tahun 1964. Kebijakan ini menetapkan bahwa setiap Perintis berhak menerima tunjangan pokok bulanan antara Rp. 1.000,- hingga Rp. 2.500,-, dengan total tunjangan bersih minimal Rp. 2.500,-. Jika seorang Perintis meninggal, janda atau ahli warisnya berhak menerima tunjangan sekaligus sebesar tiga kali tunjangan bulanan. Janda yang tidak menikah lagi berhak atas separuh tunjangan pokok suaminya, dan jika ada lebih dari satu janda, tunjangan dibagi rata. Semua permohonan yang belum diputuskan berdasarkan Undang-Undang No. 5 Prps. tahun 1964 akan diselesaikan sesuai peraturan ini.

1. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini semua permohonan yang telah diterima oleh Instansi yang berwenang dan belum memperoleh keputusan berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Prps. tahun 1964 diselesaikan menurut ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah ini.

(-)