Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1970 ini bertujuan untuk meningkatkan tunjangan bagi para Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang No. 5 Prps. tahun 1964. Kebijakan ini menetapkan bahwa setiap Perintis berhak menerima tunjangan pokok bulanan antara Rp. 1.000,- hingga Rp. 2.500,-, dengan total tunjangan bersih minimal Rp. 2.500,-. Jika seorang Perintis meninggal, janda atau ahli warisnya berhak menerima tunjangan sekaligus sebesar tiga kali tunjangan bulanan. Janda yang tidak menikah lagi berhak atas separuh tunjangan pokok suaminya, dan jika ada lebih dari satu janda, tunjangan dibagi rata. Semua permohonan yang belum diputuskan berdasarkan Undang-Undang No. 5 Prps. tahun 1964 akan diselesaikan sesuai peraturan ini.