Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 13 Tahun 1977

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1977 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1970 Tentang Pemberian Tunjangan Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan

Juga dikenal sebagai: PP 13/1977 · PP No. 13 Tahun 1977 · PP Nomor 13 Tahun 1977

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1977Tanggal Penetapan:1 Maret 1977
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1970 Tentang Pemberian Tunjangan Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1977
Tanggal Penetapan01 Maret 1977
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1970 tentang Pemberian Tunjangan kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperbarui ketentuan mengenai tunjangan bagi Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1970. Perubahan ini dilakukan karena tunjangan yang ada dianggap tidak lagi sesuai dengan keadaan saat ini. Dalam peraturan ini, tunjangan ditetapkan sebesar Rp 50.000,- per bulan. Selain itu, janda atau duda dari Perintis yang tidak menikah lagi berhak menerima tunjangan sebesar separuh dari tunjangan yang diterima oleh almarhum suami atau istri mereka.

(-)

(-)