Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 1984

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1984 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan Bagi Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan Dan Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1980

Juga dikenal sebagai: PP 10/1984 · PP No. 10 Tahun 1984 · PP Nomor 10 Tahun 1984

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Februari 1984Tanggal Penetapan:10 Maret 1984
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan Bagi Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan Dan Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1980
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Februari 1984
Tanggal Penetapan10 Maret 1984
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan Bagi Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan dan Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1980.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengubah besaran tunjangan perbaikan penghasilan bagi Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan dan Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat, termasuk janda atau duda mereka. Perubahan ini dilakukan dengan menyesuaikan ketentuan dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1980. Tunjangan yang diberikan adalah sebesar Rp 36.500,- per bulan untuk Perintis dan Bekas Anggota, serta Rp 22.000,- per bulan untuk janda atau duda mereka. Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan kesejahteraan kelompok tersebut dengan mempertimbangkan kebutuhan ekonomi yang berkembang.

1. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Februari 1984.

(-)