di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan Bagi Perintis Pergerakan Kemerdekaan/Kebangsaan/Kemerdekaan Dan Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat
Juga dikenal sebagai: PP 16/1980 · PP No. 16 Tahun 1980 · PP Nomor 16 Tahun 1980
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan penghasilan bagi Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan dan bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat, serta janda/dudanya, dalam batas kemampuan keuangan negara. Kebijakan ini menetapkan pemberian tunjangan perbaikan penghasilan sebesar Rp 17.500,- per bulan untuk Perintis dan bekas Anggota, serta Rp 10.500,- per bulan untuk janda/duda mereka. Pembayaran tunjangan ini dilakukan bersamaan dengan pembayaran tunjangan bulanan lainnya. Pelaksanaan teknis peraturan ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara sesuai dengan bidang tugas masing-masing.