Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 14 Tahun 1950

Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat

Juga dikenal sebagai: UU 14/1950 · UU No. 14 Tahun 1950 · UU Nomor 14 Tahun 1950

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:8 Agustus 1950
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPemerintahan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan08 Agustus 1950
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Dicabut Oleh

Dicabut Sebagian Oleh

Peraturan ini mencabut: 1. Staatsblad 1925 No. 379 s/d No. 396 tentang pembentukan daerah-daerah otonoom kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat. Peraturan ini mengubah: (-)

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 bertujuan untuk membentuk daerah-daerah kabupaten yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat. Pembentukan ini dilakukan dengan mencabut Staatsblad 1925 No. 379 s/d No. 396. Undang-undang ini menetapkan pembentukan 19 kabupaten di wilayah tersebut, termasuk Tanggerang, Bekasi, Krawang, dan lainnya. Setiap kabupaten memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan jumlah anggota yang bervariasi. Urusan rumah tangga kabupaten meliputi berbagai bidang seperti pemerintahan umum, agraria, pengairan, pertanian, perikanan, koperasi, kesehatan, pendidikan, dan lainnya. Urusan-urusan ini dijelaskan lebih lanjut dalam lampiran dan peraturan pelaksanaan. Undang-undang ini juga mengatur tentang kepemilikan barang dan hutang piutang kabupaten, serta keberlanjutan peraturan kabupaten sebelum pembentukan menurut undang-undang ini.

1. Segala milik berupa barang tetap maupun berupa barang tidak tetap dan perusahaan-perusahaan Kabupaten sebelum dibentuknya menurut Undang-undang ini menjadi milik kabupaten yang bersangkutan. 2. Segala hutang piutang Kabupaten sebelum pembentukan menurut Undang-undang ini menjadi tanggungan kabupaten yang bersangkutan. 3. Peraturan-peraturan kabupaten sebelum pembentukan menurut Undang-undang ini berlaku terus sebagai peraturan kabupaten yang bersangkutan hingga lima tahun setelah berdirinya kabupaten tersebut.

(-)