Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Cirebon dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, yang sudah tidak relevan dengan perkembangan hukum saat ini. Tujuan utama dari Undang-Undang ini adalah untuk menegaskan kembali kedudukan Kabupaten Cirebon sebagai daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Undang-Undang ini juga memuat penyesuaian cakupan wilayah dan batas daerah, serta penegasan karakteristik Kabupaten Cirebon. Kabupaten Cirebon terdiri dari 40 kecamatan dengan ibu kota di Kecamatan Sumber. Karakteristik wilayah ini meliputi kawasan dataran rendah, perbukitan, dan pesisir, serta potensi sumber daya alam di bidang pertanian, kehutanan, dan pariwisata. Undang-Undang ini juga mengatur bahwa semua peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang sebelumnya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan baru.