Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Indramayu dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, yang sudah tidak relevan dengan perkembangan hukum saat ini. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif di Kabupaten Indramayu, dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Undang-Undang ini menegaskan kembali kedudukan Kabupaten Indramayu sebagai daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kabupaten Indramayu terdiri dari 31 kecamatan dan memiliki batas-batas wilayah yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Ibu kota Kabupaten Indramayu terletak di Kecamatan Indramayu. Karakteristik wilayah ini meliputi kawasan dataran rendah, potensi sumber daya alam, dan keragaman budaya.