Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Tangerang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950. Tujuannya adalah untuk menegaskan kembali kedudukan Kabupaten Tangerang dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menyesuaikan dengan dinamika perubahan peraturan perundang-undangan. Kabupaten Tangerang terdiri dari 29 kecamatan dan memiliki batas wilayah yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Ibu kota Kabupaten Tangerang adalah Kecamatan Tigaraksa. Karakteristik wilayah meliputi kawasan perbukitan, dataran rendah, dan kawasan perairan, serta potensi sumber daya alam dan budaya lokal.