Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Sumedang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, yang sudah tidak relevan dengan perkembangan hukum saat ini. Tujuannya adalah untuk menegaskan kembali kedudukan Kabupaten Sumedang dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan memperhatikan karakteristik daerah dan potensi sumber daya alamnya. Kabupaten Sumedang terdiri dari 26 kecamatan dan memiliki batas wilayah yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Ibu kota Kabupaten Sumedang berada di Kecamatan Sumedang Utara. Undang-Undang ini juga menegaskan karakteristik geografis dan budaya Kabupaten Sumedang, serta potensi pertanian, kehutanan, perikanan, perindustrian, dan pariwisata.