Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) Nomor 105 Tahun 2024

Undang-undang (UU) Nomor 105 Tahun 2024 tentang Kabupaten Sumedang di Provinsi Jawa Barat

Juga dikenal sebagai: UU 105/2024 · UU No. 105 Tahun 2024 · UU Nomor 105 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Oktober 2024Tanggal Penetapan:28 Oktober 2024
Hukum Administrasi NegaraHukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang.

Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Sumedang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, yang sudah tidak relevan dengan perkembangan hukum saat ini. Tujuannya adalah untuk menegaskan kembali kedudukan Kabupaten Sumedang dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan memperhatikan karakteristik daerah dan potensi sumber daya alamnya. Kabupaten Sumedang terdiri dari 26 kecamatan dan memiliki batas wilayah yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Ibu kota Kabupaten Sumedang berada di Kecamatan Sumedang Utara. Undang-Undang ini juga menegaskan karakteristik geografis dan budaya Kabupaten Sumedang, serta potensi pertanian, kehutanan, perikanan, perindustrian, dan pariwisata.

1. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

(-)