Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Tasikmalaya dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950. Tujuannya adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif di Kabupaten Tasikmalaya. Kabupaten ini terdiri dari 39 kecamatan dengan batas-batas yang ditetapkan secara pasti oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri. Ibu kota Kabupaten Tasikmalaya adalah Kecamatan Singaparna. Karakteristik wilayah ini meliputi dataran tinggi dan rendah, serta potensi sumber daya alam seperti pertanian, perkebunan, dan pariwisata. Selain itu, terdapat keragaman suku dan budaya yang menunjukkan karakter religius dan berbudaya.