Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) Nomor 103 Tahun 2024

Undang-undang (UU) Nomor 103 Tahun 2024 tentang Kabupaten Bandung di Provinsi Jawa Barat

Juga dikenal sebagai: UU 103/2024 · UU No. 103 Tahun 2024 · UU Nomor 103 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Oktober 2024Tanggal Penetapan:28 Oktober 2024
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat.

Latar Belakang dan Tujuan
Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Bandung dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, yang sudah tidak relevan dengan perkembangan hukum saat ini. Tujuannya adalah untuk menegaskan kembali kedudukan Kabupaten Bandung dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menyesuaikan dengan dinamika perubahan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan Substansial
Undang-Undang ini mengatur pembentukan Kabupaten Bandung sebagai daerah otonom dengan cakupan wilayah yang terdiri dari 31 kecamatan. Kabupaten ini memiliki batas-batas yang jelas dengan daerah sekitarnya dan ibu kota yang berkedudukan di Kecamatan Soreang. Karakteristik Kabupaten Bandung meliputi wilayah dataran tinggi, potensi sumber daya alam, dan keragaman budaya. Undang-Undang ini juga menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

(-)