Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) Nomor 110 Tahun 2024

Undang-undang (UU) Nomor 110 Tahun 2024 tentang Kabupaten Garut di Provinsi Jawa Barat

Juga dikenal sebagai: UU 110/2024 · UU No. 110 Tahun 2024 · UU Nomor 110 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Oktober 2024Tanggal Penetapan:28 Oktober 2024
Hukum Administrasi NegaraHukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang.

Latar Belakang dan Tujuan

Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan ketentuan yang mengatur Kabupaten Garut dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum. Tujuannya adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif di Kabupaten Garut, serta menyesuaikan dengan dinamika perubahan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan Substansial

Undang-Undang ini menetapkan Kabupaten Garut sebagai daerah otonom dengan 42 kecamatan, batas wilayah yang jelas, dan ibu kota di Kecamatan Tarogong Kidul. Karakteristik Kabupaten Garut meliputi ciri geografis dataran tinggi dan rendah, serta potensi sumber daya alam yang beragam. Undang-Undang ini juga menegaskan keragaman suku dan budaya di Kabupaten Garut.

1. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.

(-)