di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 110 Tahun 2024 tentang Kabupaten Garut di Provinsi Jawa Barat
Juga dikenal sebagai: UU 110/2024 · UU No. 110 Tahun 2024 · UU Nomor 110 Tahun 2024
Latar Belakang dan Tujuan
Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan ketentuan yang mengatur Kabupaten Garut dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum. Tujuannya adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif di Kabupaten Garut, serta menyesuaikan dengan dinamika perubahan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Substansial
Undang-Undang ini menetapkan Kabupaten Garut sebagai daerah otonom dengan 42 kecamatan, batas wilayah yang jelas, dan ibu kota di Kecamatan Tarogong Kidul. Karakteristik Kabupaten Garut meliputi ciri geografis dataran tinggi dan rendah, serta potensi sumber daya alam yang beragam. Undang-Undang ini juga menegaskan keragaman suku dan budaya di Kabupaten Garut.