Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) Nomor 101 Tahun 2024

Undang-undang (UU) Nomor 101 Tahun 2024 tentang Kabupaten Bekasi di Provinsi Jawa Barat

Juga dikenal sebagai: UU 101/2024 · UU No. 101 Tahun 2024 · UU Nomor 101 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Oktober 2024Tanggal Penetapan:28 Oktober 2024
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang.

Latar Belakang dan Tujuan

Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Bekasi dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, yang sudah tidak relevan dengan perkembangan hukum saat ini. Tujuannya adalah untuk menegaskan kembali kedudukan Kabupaten Bekasi dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif.

Ketentuan Substansial

Undang-Undang ini menetapkan Kabupaten Bekasi sebagai daerah otonom dengan 23 kecamatan. Batas wilayah Kabupaten Bekasi ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Ibu kota Kabupaten Bekasi berada di Kecamatan Cikarang Pusat. Kabupaten ini memiliki karakteristik geografis dan potensi sumber daya alam yang beragam, serta masyarakat yang menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan.

1. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

(-)