Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) Nomor 102 Tahun 2024

Undang-undang (UU) Nomor 102 Tahun 2024 tentang Kabupaten Bogor di Provinsi Jawa Barat

Juga dikenal sebagai: UU 102/2024 · UU No. 102 Tahun 2024 · UU Nomor 102 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Oktober 2024Tanggal Penetapan:28 Oktober 2024
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat.

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Bogor dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, yang sudah tidak relevan dengan perkembangan hukum saat ini. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Bogor, serta menyesuaikan dengan dinamika perubahan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan Substansial: Undang-Undang ini menetapkan Kabupaten Bogor sebagai daerah otonom dengan 40 kecamatan. Kabupaten ini memiliki batas wilayah yang jelas dan ibu kota di Kecamatan Cibinong. Karakteristik Kabupaten Bogor meliputi potensi kewilayahan, sumber daya alam, dan keragaman etnis. Undang-Undang ini juga menegaskan bahwa semua peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang sebelumnya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan baru.

1. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

(-)