Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Yogyakarta 10/2023 · Perda Kota Yogyakarta No. 10 Tahun 2023 · Perda Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2024Tanggal Penetapan:29 Desember 2023
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Daerah dan Retribusi Daerah
LokasiPemerintah Kota Yogyakarta
Tanggal Berlaku01 Januari 2024
Tanggal Penetapan29 Desember 2023
Tempat PenetapanYogyakarta

Riwayat Peraturan

Mencabut

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2010 Nomor 8); 2. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2011 Nomor 1); 3. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2011 Nomor 2); 4. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2012 Nomor 4); 5. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2012 Nomor 5); 6. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2012 Nomor 6); 7. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2017 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2017 Nomor 6); 8. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2018 Nomor 5); 9. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2018 Nomor 6); 10. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2018 tentang Retribusi Pengolahan Limbah Cair (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2018 Nomor 7); 11. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2018 Nomor 13); 12. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2019 Nomor 9); 13. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2020 Nomor 1); 14. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2020 Nomor 2); 15. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2020 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2020 Nomor 3); 16. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2020 Nomor 10); 17. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2021 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1); 18. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2022 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Nomor 21); dan 19. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2022 tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2022 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Nomor 27).

Peraturan Daerah Kota Yogyakarta ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat melalui sumber-sumber pembiayaan yang sah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Jenis Pajak Daerah:** * Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). * Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). * Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan. * Pajak Reklame. * Pajak Air Tanah (PAT). * Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). * Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). 2. **Jenis Retribusi Daerah:** * Retribusi Jasa Umum. * Retribusi Jasa Usaha. * Retribusi Perizinan Tertentu. Peraturan ini juga mengatur tentang subjek dan wajib pajak/retribusi, dasar pengenaan, tarif, cara penghitungan pajak/retribusi terutang, masa pajak dan tahun pajak, serta tata cara pemungutan pajak dan retribusi. Selain itu, diatur pula mengenai insentif fiskal, pengurangan, keringanan, pembebasan, penghapusan, atau penundaan atas pokok pajak atau retribusi, serta kerahasiaan data wajib pajak.

1. Semua Peraturan Wali Kota yang mengatur mengenai Pajak dan Retribusi Daerah dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 2. Ketentuan mengenai insentif pemungutan Pajak dan Retribusi sebagaimana diatur dalam Pasal 88 hanya dapat dilaksanakan sampai dengan diberlakukannya pengaturan mengenai penghasilan aparatur sipil negara yang telah mempertimbangkan kelas jabatan untuk tugas dan fungsi pemungutan Pajak dan Retribusi. 3. Ketentuan mengenai Opsen PKB dan Opsen BBNKB mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025. 4. Ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan BMD yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian.

1. Dalam hal Pejabat Pembuat Akta Tanah atau Notaris melanggar kewajiban meminta bukti pembayaran BPHTB sebelum menandatangani akta atau melaporkan pembuatan akta, dikenakan denda sebesar Rp10.000.000,00 untuk pelanggaran tidak meminta bukti pembayaran dan/atau denda sebesar Rp1.000.000,00 untuk setiap laporan yang terlambat. 2. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 1% per bulan dari Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar, dengan jangka waktu paling lama 24 bulan.