Peraturan Daerah Kota Yogyakarta ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat melalui sumber-sumber pembiayaan yang sah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Jenis Pajak Daerah:**
* Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
* Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
* Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan.
* Pajak Reklame.
* Pajak Air Tanah (PAT).
* Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
* Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
2. **Jenis Retribusi Daerah:**
* Retribusi Jasa Umum.
* Retribusi Jasa Usaha.
* Retribusi Perizinan Tertentu.
Peraturan ini juga mengatur tentang subjek dan wajib pajak/retribusi, dasar pengenaan, tarif, cara penghitungan pajak/retribusi terutang, masa pajak dan tahun pajak, serta tata cara pemungutan pajak dan retribusi. Selain itu, diatur pula mengenai insentif fiskal, pengurangan, keringanan, pembebasan, penghapusan, atau penundaan atas pokok pajak atau retribusi, serta kerahasiaan data wajib pajak.