Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Yogyakarta 1/2020 · Perda Kota Yogyakarta No. 1 Tahun 2020 · Perda Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2020Tanggal Penetapan:5 Mei 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
LokasiPemerintah Kota Yogyakarta
Tanggal Berlaku01 Juli 2020
Tanggal Penetapan05 Mei 2020
Tempat PenetapanYogyakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 1 angka 18, Pasal 2 huruf e, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39 dan Pasal 40 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. 2. Pasal 69 ayat (2) yang mengatur mengenai Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.

Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2020 mengatur tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan pelayanan perparkiran di tepi jalan umum.

Peraturan ini mengatur mengenai nama, objek, subjek, dan golongan retribusi. Objek retribusi adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum, dan subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan tersebut. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.

Peraturan ini juga mengatur cara mengukur tingkat penggunaan jasa parkir berdasarkan kawasan (Kawasan I, II, dan III), jenis kendaraan (truk, bus, sedan, motor, dll.), sifat penggunaan (tetap atau insidental), dan jangka waktu penggunaan. Struktur dan besaran tarif retribusi dibedakan berdasarkan faktor-faktor tersebut. Tata cara pemungutan retribusi diatur, termasuk penggunaan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan (karcis, kupon, kartu langganan), serta sanksi administratif berupa bunga jika terjadi keterlambatan pembayaran.

Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD, dan Walikota atau pejabat yang ditunjuk akan memberikan keputusan. Walikota juga dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi. Pemanfaatan penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan parkir tepi jalan umum.

Peraturan ini juga mengatur tata cara penagihan retribusi, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan retribusi, insentif pemungutan, peninjauan tarif, dan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi.

(-)

Dalam hal sanksi administratif berupa bunga tidak dilaksanakan, dikenakan sanksi pidana berupa: 1. Pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan. 2. Pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum terutang yang tidak atau kurang dibayar.