Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Yogyakarta 2/2011 · Perda Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2011 · Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Juni 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
LokasiPemerintah Kota Yogyakarta
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Juni 2011
Tempat PenetapanYogyakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Peraturan ini mengatur pengalihan kewenangan pemungutan PBB-P2 dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Objek PBB-P2 adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, dengan pengecualian kawasan perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
  2. Subjek dan Wajib Pajak PBB-P2 adalah orang pribadi atau badan yang memiliki hak atas bumi dan/atau bangunan.
  3. Dasar pengenaan PBB-P2 adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan setiap 3 tahun sekali, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun.
  4. Tarif PBB-P2 bervariasi antara 0,1% hingga 0,3% tergantung pada besaran NJOP.
  5. Masa pajak adalah 1 tahun kalender, dan saat yang menentukan pajak terutang adalah 1 Januari.
  6. Wajib pajak wajib mendaftarkan dan melaporkan objek pajaknya dengan mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP).
  7. Pemungutan PBB-P2 tidak boleh diborongkan.
  8. Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas SPPT, SKPD, dan SKPDLB.

Peraturan ini juga mengatur mengenai tata cara pembayaran, penagihan, keberatan, banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, dan insentif pemungutan.

1. Tahapan persiapan dan tatacara pengalihan pemungutan PBB-P2 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.

1. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPOP atau mengisi dengan tidak benar diancam pidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPOP atau mengisi dengan tidak benar diancam pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak yang terutang. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar kewajiban merahasiakan informasi dipidana kurungan atau denda.