di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Yogyakarta 2/2011 · Perda Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2011 · Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Peraturan ini mengatur pengalihan kewenangan pemungutan PBB-P2 dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur mengenai tata cara pembayaran, penagihan, keberatan, banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, dan insentif pemungutan.