di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Yogyakarta 10/2020 · Perda Kota Yogyakarta No. 10 Tahun 2020 · Perda Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) yang diatur dalam Pasal 7 Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2011. Latar belakang perubahan ini adalah adanya peninjauan kembali Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada tahun 2020 yang mengakibatkan kenaikan pembayaran PBB yang signifikan dan menimbulkan keberatan dari wajib pajak. Tujuan perubahan ini adalah untuk menyesuaikan tarif PBB agar sesuai dengan situasi dan kondisi terkini di Kota Yogyakarta.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan tarif PBBP2 berdasarkan NJOP. Tarif PBBP2 ditetapkan sebagai berikut:
Peraturan ini tidak mengatur pembagian kewenangan antar lembaga, pembentukan otoritas baru, maupun hak dan kewajiban subjek hukum selain perubahan tarif pajak.