Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Yogyakarta 10/2020 · Perda Kota Yogyakarta No. 10 Tahun 2020 · Perda Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Desember 2020Tanggal Penetapan:21 Desember 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
LokasiPemerintah Kota Yogyakarta
Tanggal Berlaku21 Desember 2020
Tanggal Penetapan21 Desember 2020
Tempat PenetapanYogyakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2011 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2019 Nomor 9).

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) yang diatur dalam Pasal 7 Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2011. Latar belakang perubahan ini adalah adanya peninjauan kembali Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada tahun 2020 yang mengakibatkan kenaikan pembayaran PBB yang signifikan dan menimbulkan keberatan dari wajib pajak. Tujuan perubahan ini adalah untuk menyesuaikan tarif PBB agar sesuai dengan situasi dan kondisi terkini di Kota Yogyakarta.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan tarif PBBP2 berdasarkan NJOP. Tarif PBBP2 ditetapkan sebagai berikut:

  1. 0,05% untuk NJOP sampai dengan Rp2.000.000.000,-
  2. 0,07% untuk NJOP di atas Rp2.000.000.000,- sampai dengan Rp5.000.000.000,-
  3. 0,12% untuk NJOP di atas Rp5.000.000.000,- sampai dengan Rp10.000.000.000,-
  4. 0,25% untuk NJOP di atas Rp10.000.000.000,- sampai dengan Rp50.000.000.000,-
  5. 0,3% untuk NJOP di atas Rp50.000.000.000,-

Peraturan ini tidak mengatur pembagian kewenangan antar lembaga, pembentukan otoritas baru, maupun hak dan kewajiban subjek hukum selain perubahan tarif pajak.

(-)

(-)