di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Yogyakarta 2/2020 · Perda Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2020 · Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir di Kota Yogyakarta. Latar belakangnya adalah untuk menjawab permasalahan masyarakat mengenai kebutuhan tempat parkir, terutama di tempat wisata dan kawasan bisnis yang kekurangan lahan parkir. Pemerintah Kota Yogyakarta menyediakan lahan parkir milik Pemerintah Daerah dan mengenakan retribusi untuk membiayai peningkatan pelayanan dan sebagai pendapatan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: