Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Yogyakarta 2/2020 · Perda Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2020 · Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Mei 2020Tanggal Penetapan:5 Mei 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Tempat Khusus Parkir
LokasiPemerintah Kota Yogyakarta
Tanggal Berlaku05 Mei 2020
Tanggal Penetapan05 Mei 2020
Tempat PenetapanYogyakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 1 angka 11, Pasal 2 huruf c, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19 dan Pasal 20 Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2012 Nomor 4). 2. Pasal 44 ayat (2) yang mengatur mengenai Retribusi Tempat Khusus Parkir, dalam Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2012 Nomor 4).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir di Kota Yogyakarta. Latar belakangnya adalah untuk menjawab permasalahan masyarakat mengenai kebutuhan tempat parkir, terutama di tempat wisata dan kawasan bisnis yang kekurangan lahan parkir. Pemerintah Kota Yogyakarta menyediakan lahan parkir milik Pemerintah Daerah dan mengenakan retribusi untuk membiayai peningkatan pelayanan dan sebagai pendapatan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Objek retribusi adalah pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali yang dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan swasta.
  2. Subjek dan Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan tempat khusus parkir.
  3. Retribusi Tempat Khusus Parkir digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
  4. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan kawasan (Kawasan I, II, dan III), jenis kendaraan, sifat penggunaan (tetap atau insidental), dan jangka waktu penggunaan.
  5. Tarif retribusi dibedakan berdasarkan kawasan, jenis kendaraan, jangka waktu, dan sifat penggunaan tempat khusus parkir, sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
  6. Pemungutan retribusi dilakukan di wilayah Daerah dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan (karcis, kupon, kartu langganan).
  7. Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD.
  8. Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.

(-)

Dalam hal sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang tidak dilaksanakan, dikenakan sanksi pidana berupa pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak 3 kali jumlah retribusi terutang.