Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Yogyakarta 5/2018 · Perda Kota Yogyakarta No. 5 Tahun 2018 · Perda Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 April 2018Tanggal Penetapan:24 April 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
LokasiPemerintah Kota Yogyakarta
Tanggal Berlaku24 April 2018
Tanggal Penetapan24 April 2018
Tempat PenetapanYogyakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2011 Nomor 1).

Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2018 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-6077 Tahun 2016 yang membatalkan beberapa ketentuan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2011. Perubahan meliputi: 1. Objek Pajak Hiburan: Pasal 22 diubah untuk memperbarui daftar hiburan yang dikenakan pajak, termasuk tontonan film, pagelaran kesenian, diskotik, karaoke, sirkus, permainan bilyard, pacuan kuda, panti pijat, pertandingan olahraga, dan pusat kebugaran. Dikecualikan adalah kesenian rakyat non-komersial. 2. Tarif Pajak Hiburan: Pasal 25 diubah untuk menetapkan tarif pajak yang berbeda untuk berbagai jenis hiburan, dengan mempertimbangkan kelas (lokal/tradisional, nasional, internasional) dan sifat komersial atau non-komersial dari acara tersebut. Tarif bervariasi dari 0% hingga 40%. 3. Dasar Pengenaan Pajak Air Tanah: Pasal 56 diubah untuk memperbarui dasar pengenaan pajak air tanah berdasarkan Nilai Perolehan Air Tanah, yang mempertimbangkan jenis sumber air, lokasi, kualitas, tujuan pengambilan, volume, dan tingkat kerusakan lingkungan. 4. Sanksi: Pasal 92 diubah terkait sanksi bagi Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban sesuai peraturan.

(-)

1. Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), Pasal 28 dan Pasal 52 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).