Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2017 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor menetapkan retribusi atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor di Kota Yogyakarta. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 149 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk mengoptimalkan kualitas pelayanan publik seiring dengan meningkatnya pengguna kendaraan bermotor. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur pengujian kendaraan bermotor secara lebih jelas dan sesuai dengan kebutuhan serta perkembangan zaman.
Objek retribusi meliputi biaya pengujian berkala, buku uji berkala, tanda uji berkala (plat uji, kawat uji, segel uji), tanda lulus uji emisi, tanda samping/stiker, numpang uji berkala, serta penggantian dokumen-dokumen uji yang hilang, rusak, tidak sah, atau palsu. Subjek retribusi adalah orang atau badan yang mendapatkan pelayanan pengujian kendaraan bermotor. Golongan retribusi adalah Retribusi Jasa Umum.
Cara mengukur tingkat penggunaan jasa pengujian kendaraan bermotor didasarkan pada jenis pelayanan dan kendaraan wajib uji. Jenis pelayanan meliputi pengujian kendaraan bermotor berkala, kendaraan uji lengkap, pengujian khusus emisi gas buang, numpang uji berkala, penggantian tanda lulus uji, dan pengecatan identitas/lokasi. Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, dan efektivitas pengendalian pelayanan. Penghitungan retribusi dilakukan dengan mengalikan tingkat penggunaan jasa dengan tarif retribusi yang telah ditetapkan dalam lampiran peraturan daerah.