di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2020 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Yogyakarta 3/2020 · Perda Kota Yogyakarta No. 3 Tahun 2020 · Perda Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2020 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah menetapkan retribusi atas pemakaian kekayaan daerah. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah oleh Pemerintah Daerah dan pihak swasta dalam menyediakan pelayanan kepada masyarakat. Tujuannya adalah untuk memberikan solusi bagi pengguna jasa pemakaian kekayaan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah, serta merawat dan meregenerasi aset daerah.
Retribusi pemakaian kekayaan daerah digolongkan sebagai retribusi jasa usaha, yang memungkinkan pemerintah daerah untuk menarik pungutan berdasarkan tingkat penggunaan jasa dengan tambahan keuntungan yang layak. Pungutan ini dikenakan atas pemanfaatan kekayaan daerah di luar tugas pokok dan fungsi pemegang kuasa barang, tanpa menghalangi pelaksanaan tugas sebenarnya.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup objek retribusi yang meliputi pemakaian tanah dan bangunan (seperti lahan pasar, ruang penyimpanan daging, tempat bongkar muat pasar, dll.) serta kendaraan (seperti mobil tangki air bersih, kendaraan tangki tinja, toilet mobile, dll.). Tarif retribusi dihitung berdasarkan jenis kekayaan daerah, jenis pelayanan, jangka waktu, keluasan, dan intensitas penggunaan jasa. Struktur tarif dibedakan berdasarkan jenis barang kekayaan daerah, dan penghitungan retribusi dilakukan dengan mengalikan tingkat penggunaan jasa dengan tarif retribusi yang ditetapkan dalam lampiran peraturan.
Wajib retribusi adalah orang atau badan yang mendapatkan pelayanan pemakaian kekayaan daerah dan diwajibkan membayar retribusi. Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan retribusi, tata cara pemungutan, pembayaran, angsuran, penundaan pembayaran, serta mekanisme pengajuan keberatan. Pemanfaatan penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan pemakaian kekayaan daerah.