di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Yogyakarta 7/2022 · Perda Kota Yogyakarta No. 7 Tahun 2022 · Perda Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Yogyakarta. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (5) Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta perubahan paradigma perizinan bangunan.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui pengaturan retribusi PBG yang lebih mencerminkan biaya penyelenggaraan penyediaan layanan berdasarkan standar teknis perencanaan, perancangan, pelaksanaan, dan pengawasan bangunan gedung, serta menjamin aspek keamanan dan keselamatan dalam pemanfaatan bangunan gedung.
Ketentuan Substansial:
Retribusi PBG dipungut atas pelayanan penerbitan PBG oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi meliputi kegiatan layanan konsultasi pemenuhan standar teknis, penerbitan PBG, inspeksi Bangunan Gedung, penerbitan SLF dan SBKBG, dan/atau pencetakan plakat SLF. Subjek retribusi adalah setiap orang pribadi atau Badan yang memperoleh PBG. Walikota berwenang dalam penyelenggaraan Retribusi PBG, yang meliputi penetapan tarif, pemungutan, penagihan, pengelolaan keberatan, pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan, pengembalian kelebihan pembayaran, dan pemeriksaan. Kewenangan ini sebagian dilimpahkan kepada Perangkat Daerah terkait.
Besarnya Retribusi PBG dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa atas penyediaan layanan dan harga satuan Retribusi PBG. Tarif Retribusi PBG ditinjau paling lama 3 (tiga) tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
Penerimaan Retribusi PBG digunakan untuk mendanai penerbitan dokumen PBG, pembinaan, pengaturan, pemenuhan, pengendalian, dan/atau pengawasan penyelenggaraan Bangunan Gedung yang sesuai standar teknis.