Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Yogyakarta 4/2012 · Perda Kota Yogyakarta No. 4 Tahun 2012 · Perda Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:1 Maret 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2006 tentang Retribusi Terminal Penumpang; 2. Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2009 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir; dan 3. Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2009 tentang Retribusi Rumah Pemotongan Hewan.

Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui peran serta masyarakat dalam bentuk retribusi, yang disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Retribusi Jasa Usaha yang diatur meliputi Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Terminal Penumpang, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Retribusi Rumah Potong Hewan, dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait retribusi jasa usaha, termasuk objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, tata cara penghitungan retribusi, serta tarif retribusi untuk masing-masing jenis retribusi. Kewenangan pemungutan retribusi berada di wilayah Kota Yogyakarta. Masa retribusi adalah jangka waktu selama satu kali pelayanan, dan saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

Wajib retribusi memiliki hak dan kewajiban terkait pembayaran retribusi, termasuk pengajuan keberatan atas SKRD. Pemerintah Daerah juga memiliki kewenangan untuk memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi. Selain itu, diatur pula mengenai tata cara penagihan retribusi, kedaluwarsa penagihan, dan penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluarsa.

(-)

Wajib Retribusi yang tidak membayar retribusi tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua per seratus) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar, dan ditagih menggunakan STRD. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.