Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 20 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 20 Tahun 2009 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Yogyakarta 20/2009 · Perda Kota Yogyakarta No. 20 Tahun 2009 · Perda Kota Yogyakarta Nomor 20 Tahun 2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:18 September 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Tempat Khusus Parkir
LokasiPemerintah Kota Yogyakarta
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan18 September 2009
Tempat PenetapanYogyakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2002 tentang Retribusi Parkir Di Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 3 Seri B).

Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 20 Tahun 2009 mengatur tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada pengguna jasa parkir dan melengkapi sarana prasarana tempat khusus parkir. Tujuannya adalah untuk menciptakan rasa aman dan nyaman serta menjamin kepastian hukum dalam pemungutan retribusi. Ketentuan substansial meliputi: 1. **Objek Retribusi**: Pelayanan penyediaan tempat parkir di Tempat Khusus Parkir. 2. **Subjek Retribusi**: Orang pribadi atau badan yang menggunakan tempat parkir di Tempat Khusus Parkir. 3. **Penggolongan Retribusi**: Retribusi Tempat Khusus Parkir digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. 4. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa**: Diukur berdasarkan faktor-faktor kawasan, jenis kendaraan, frekuensi, dan jangka waktu penggunaan. 5. **Prinsip dan Sasaran Tarif**: Didasarkan pada tujuan memperoleh keuntungan yang layak seperti pengusaha swasta sejenis. 6. **Struktur dan Besaran Tarif Retribusi**: Ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan dan kawasan parkir. Terdapat tarif khusus untuk becak dan andong, serta fasilitas penunjang seperti toilet dan kebersihan. 7. **Wilayah Pemungutan**: Retribusi dipungut di Wilayah Daerah Kota Yogyakarta. 8. **Saat Retribusi Terutang**: Saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. 9. **Tata Cara Pemungutan**: Pemungutan tidak dapat diborongkan dan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. 10. **Tata Cara Pembayaran**: Pembayaran dapat dilakukan secara berlangganan dan diberikan tanda bukti pembayaran.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak membayar tarif retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.