Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 20 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 20 Tahun 2002 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Yogyakarta 20/2002 · Perda Kota Yogyakarta No. 20 Tahun 2002 · Perda Kota Yogyakarta Nomor 20 Tahun 2002

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juli 2002Tanggal Penetapan:27 Juni 2002
Transportasi Darat, Laut & UdaraPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Tempat Khusus Parkir
LokasiPemerintah Kota Yogyakarta
Tanggal Berlaku30 Juli 2002
Tanggal Penetapan27 Juni 2002
Tempat PenetapanYogyakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 17 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.

Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 20 Tahun 2002 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir ditetapkan dengan tujuan untuk mengatur retribusi atas pelayanan tempat parkir khusus yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah Kota Yogyakarta. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk menertibkan lalu lintas seiring dengan meningkatnya jumlah kendaraan, serta untuk meningkatkan sarana dan prasarana parkir yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta.

Peraturan ini mengatur tentang nama, objek, dan subjek retribusi, serta penggolongan retribusi sebagai Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan kawasan, jenis kendaraan, frekuensi, dan jangka waktu penggunaan tempat khusus parkir. Struktur dan besaran tarif retribusi didasarkan pada prinsip untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana pengusaha swasta sejenis. Tarif retribusi ditetapkan sebagai jumlah pembayaran per satuan unit pelayanan/jasa, meliputi unsur biaya dan keuntungan yang dikehendaki. Wilayah pemungutan retribusi adalah di Daerah Kota Yogyakarta, dan saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran retribusi dapat dilakukan secara berlangganan dan harus dilunasi sekaligus.

Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi kepada Wajib Retribusi. Hak untuk melakukan penagihan retribusi kadaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.

1. Peraturan Daerah ini dilaksanakan secara efektif selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak diundangkan.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling tinggi Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah). 2. Pengenaan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, tidak mengurangi kewajiban Wajib Retribusi untuk membayar retribusinya.