Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2021 ini mengubah Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Latar belakang perubahan ini adalah adanya dinamika perekonomian dan sosial yang memengaruhi perkembangan harga tanah dan bangunan serta daya beli masyarakat. Tujuan perubahan adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Ketentuan substansial yang diubah meliputi:
- Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP): Besarnya NPOPTKP ditetapkan sebesar Rp 100.000.000,00 untuk setiap perolehan hak, kecuali perolehan hak karena waris atau hibah wasiat yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, ditetapkan sebesar Rp 500.000.000,00.
- Tarif BPHTB: Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5%. Tarif khusus berlaku untuk hibah dari orang pribadi ke keluarga sedarah (1,25%), waris dan hibah wasiat kepada keluarga sedarah (0,5%), serta pemisahan hak karena pewarisan (1,25%).
- Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif: Walikota atau pejabat yang ditunjuk dapat membetulkan SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN, SKPDLB, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak yang terdapat kesalahan tulis, hitung, atau penerapan ketentuan. Walikota juga dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif, mengurangkan atau membatalkan SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN, SKPDLB atau STPD yang tidak benar, membatalkan hasil pemeriksaan atau ketetapan pajak yang tidak sesuai prosedur, dan mengurangkan ketetapan pajak terutang berdasarkan kemampuan membayar Wajib Pajak atau kondisi tertentu objek pajak. Tata cara lebih lanjut diatur dengan Peraturan Walikota.