Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kota Yogyakarta No.8 Tahun 2010 ttg Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Yogyakarta 1/2021 · Perda Kota Yogyakarta No. 1 Tahun 2021 · Perda Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Maret 2021Tanggal Penetapan:19 Maret 2021
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Perda Kota Yogyakarta No.8 Tahun 2010 ttg Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
LokasiPemerintah Kota Yogyakarta
Tanggal Berlaku19 Maret 2021
Tanggal Penetapan19 Maret 2021
Tempat PenetapanYogyakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2010 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2012 Nomor 6)

Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2021 ini mengubah Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Latar belakang perubahan ini adalah adanya dinamika perekonomian dan sosial yang memengaruhi perkembangan harga tanah dan bangunan serta daya beli masyarakat. Tujuan perubahan adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Ketentuan substansial yang diubah meliputi:

  1. Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP): Besarnya NPOPTKP ditetapkan sebesar Rp 100.000.000,00 untuk setiap perolehan hak, kecuali perolehan hak karena waris atau hibah wasiat yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, ditetapkan sebesar Rp 500.000.000,00.
  2. Tarif BPHTB: Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5%. Tarif khusus berlaku untuk hibah dari orang pribadi ke keluarga sedarah (1,25%), waris dan hibah wasiat kepada keluarga sedarah (0,5%), serta pemisahan hak karena pewarisan (1,25%).
  3. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif: Walikota atau pejabat yang ditunjuk dapat membetulkan SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN, SKPDLB, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak yang terdapat kesalahan tulis, hitung, atau penerapan ketentuan. Walikota juga dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif, mengurangkan atau membatalkan SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN, SKPDLB atau STPD yang tidak benar, membatalkan hasil pemeriksaan atau ketetapan pajak yang tidak sesuai prosedur, dan mengurangkan ketetapan pajak terutang berdasarkan kemampuan membayar Wajib Pajak atau kondisi tertentu objek pajak. Tata cara lebih lanjut diatur dengan Peraturan Walikota.

(-)

(-)