Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2018 tentang Retribusi Pengolahan Limbah Cair

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Yogyakarta 7/2018 · Perda Kota Yogyakarta No. 7 Tahun 2018 · Perda Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Agustus 2018Tanggal Penetapan:1 Agustus 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pengolahan Limbah Cair
LokasiPemerintah Kota Yogyakarta
Tanggal Berlaku01 Agustus 2018
Tanggal Penetapan01 Agustus 2018
Tempat PenetapanYogyakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 2 huruf g, Pasal 53, Pasal 54, dan Pasal 56 Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.

Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2018 mengatur tentang Retribusi Pengolahan Limbah Cair. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menanggulangi pencemaran lingkungan akibat limbah cair dari rumah tangga dan kegiatan usaha, serta untuk meningkatkan kualitas pelayanan pengolahan limbah cair oleh Pemerintah Daerah. Tujuannya adalah untuk memberikan landasan hukum bagi penarikan retribusi dan peningkatan layanan pengolahan limbah cair, sehingga Pemerintah Daerah dapat meningkatkan kemampuan dalam memberikan pelayanan pengelolaan limbah cair kepada masyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Objek retribusi adalah rumah tangga, perkantoran, dan industri yang menggunakan instalasi pengolahan limbah cair yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. 2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan pengolahan limbah cair. 3. Golongan retribusi adalah Retribusi Jasa Umum. 4. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa ditentukan berdasarkan jenis pengguna jasa/pelanggan, jumlah pengguna jasa/pelanggan, dan jangka waktu pelayanan. 5. Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan pengolahan limbah cair. 6. Struktur tarif retribusi dibedakan berdasarkan jenis pengguna jasa/pelanggan (rumah tangga, sosial, komersial, dan hotel/penginapan). 7. Wilayah pemungutan retribusi berada di Daerah Kota Yogyakarta. 8. Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan (karcis, kupon, kartu langganan).

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak membayar Retribusi secara lunas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.